Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) bahwa Kebijakan KLA bertujuan agar kabupaten/kota di seluruh indonesia menjadi KLA dengan mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan, maka Pemerintah Kota Surabaya juga memiliki tanggung jawab dalam upaya mewujudkan Kota Surabaya menjadi KLA. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) yang mempunyai tupoksi membangun gedung pemerintah dan penyediaan hunian layak berupa rusunawa ikut berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak